Kab. Bandung, (NN).– Sebanyak 202 sertipikat hasil Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) tahap 1 resmi dibagikan kepada warga Desa Wangisagara, Kecamatan Majalaya, Kabupaten Bandung, pada Sabtu (4/10/2025). Acara penyerahan berlangsung di Aula Kantor Desa Wangisagara dan menjadi bagian dari program pemerintah untuk memberikan legalitas kepemilikan tanah secara resmi kepada masyarakat.
Kepala Desa Wangisagara Enjang Gandi menyampaikan apresiasi atas kelancaran proses penerbitan sertipikat tersebut. Ia menekankan pentingnya masyarakat memiliki dokumen kepemilikan tanah yang sah untuk memperkuat keabsahan secara hukum.
“Alhamdulillah, semua berjalan lancar mulai dari pengurusan surat hingga penerbitan sertipikat. Sangat penting bagi masyarakat untuk memiliki dokumen lengkap agar kepemilikannya kuat secara hukum,” ujar Enjang.
Lebih lanjut, Enjang berharap program PTSL dapat terus berlanjut sebagai solusi bagi warga dalam memenuhi persyaratan legalitas tanah milik mereka. Ia juga mengimbau masyarakat untuk segera melengkapi dokumen tanah dan bangunan agar kepemilikannya diakui secara sah.
“Program pemerintah ini sangat membantu mewujudkan kepemilikan yang sah dan aman bagi warga,” tambahnya.
Proses PTSL di Desa Wangisagara sendiri masih akan berlanjut ke tahap berikutnya. Kepala desa mengajak warga yang ingin mengetahui informasi lebih lanjut agar langsung mendatangi kantor desa guna mendapatkan penjelasan yang lengkap dan akurat.
Masyarakat pun menyambut baik pelaksanaan program ini. Dindin, warga RW 04 penerima sertipikat, mengungkapkan rasa syukur atas kelancaran pelaksanaan PTSL serta bantuan dari pemerintah desa.
“Program PTSL di Desa Wangisagara berjalan lancar. Kami sangat bersyukur dan berterima kasih kepada pemerintah desa dan Pak Kadus atas bantuannya. Semoga Allah SWT membalas kebaikan mereka,” tutur Dindin penuh haru.
Sementara itu, Wahyu Resdian selaku Wakil Yuridis bersama Redi Septiansyah dari Satgas Yuridis turut memberikan ucapan selamat atas terselenggaranya kegiatan tersebut. Mereka berharap agar sertipikat yang diterima warga dapat dimanfaatkan dengan baik sesuai peruntukannya.
Program PTSL di Desa Wangisagara menjadi langkah penting dalam memberikan kepastian hukum atas kepemilikan tanah, meningkatkan keamanan aset warga, sekaligus memperkuat fondasi pembangunan berkelanjutan di wilayah tersebut. ***