NusantaraNews | Kasus pelajar yang terlibat dalam peredaran narkoba kembali mencuat. Di Bima, seorang pelajar bersama rekannya ditangkap saat hendak mengedarkan sabu yang disembunyikan di dalam tanah. Di Kendari, pelajar lain juga diringkus dengan puluhan paket sabu yang tersebar di berbagai lokasi. Fakta ini bukan sekadar pelanggaran hukum biasa, melainkan alarm keras atas rusaknya sistem penjagaan generasi.
Fenomena ini menunjukkan bahwa pelajar, yang seharusnya menjadi aset masa depan negara, justru terseret dalam lingkaran kejahatan. Hal ini tidak bisa dilepaskan dari sistem kehidupan yang belum menjadikan Islam sebagai fondasi utama, padahal negeri ini mayoritas muslim. Ketika pendidikan hanya berorientasi pada capaian akademik dan materi, sementara pembentukan karakter diabaikan, maka lahirlah generasi yang rapuh secara moral.
Dalam perspektif syariah, penjagaan akal (hifzhul ‘aql) merupakan salah satu tujuan utama. Narkoba jelas merusak akal, bahkan menjadi pintu bagi berbagai kejahatan lainnya. Allah SWT berfirman:
“Wahai orang-orang yang beriman, sesungguhnya khamr, judi, berhala, dan undian dengan anak panah adalah perbuatan keji termasuk perbuatan setan, maka jauhilah agar kamu beruntung.” (QS. Al-Ma’idah: 90).
Ayat ini menunjukkan bahwa segala sesuatu yang merusak akal, termasuk narkoba, wajib dijauhi karena membuka pintu kerusakan yang lebih luas.
Lemahnya sistem pendidikan saat ini menjadi salah satu faktor utama. Pendidikan belum mampu membentuk kepribadian yang kokoh. Ilmu dipisahkan dari nilai-nilai keimanan, sehingga pelajar tidak memiliki kontrol internal yang kuat. Mereka mudah terpengaruh lingkungan, tergiur keuntungan instan, mengukur kesuksesan dengan materi, serta kehilangan rasa takut terhadap dosa.
Selain itu, lemahnya penegakan hukum turut memperparah keadaan. Sanksi yang tidak menimbulkan efek jera membuat peredaran narkoba terus berulang. Bahkan, jaringan peredaran seringkali memanfaatkan generasi muda karena dinilai lebih mudah dipengaruhi dan dikendalikan.
Islam menawarkan solusi yang komprehensif dan menyeluruh. Pertama, sistem pendidikan Islam akan membentuk generasi yang berkepribadian Islam, yaitu memiliki pola pikir dan pola sikap yang dibangun di atas akidah. Pelajar tidak hanya cerdas secara intelektual, tetapi juga memiliki kesadaran bahwa setiap perbuatannya akan dimintai pertanggungjawaban di hadapan Allah.
Kedua, keluarga memiliki peran yang sangat vital. Orang tua wajib bersungguh-sungguh dalam mendidik anak, menanamkan nilai-nilai keimanan sejak dini, serta menjadi teladan dalam kehidupan sehari-hari. Allah SWT berfirman:
“Wahai orang-orang yang beriman, jagalah dirimu dan keluargamu dari api neraka…” (QS. At-Tahrim: 6).
Ayat ini menegaskan bahwa pendidikan dan penjagaan anak adalah kewajiban utama orang tua.
Ketiga, masyarakat harus berperan aktif dalam menciptakan lingkungan yang sehat dan kondusif. Budaya amar makruf nahi munkar perlu dihidupkan. Rasulullah ﷺ bersabda:
“Barang siapa di antara kalian melihat kemungkaran, maka ubahlah dengan tangannya…” (HR. Muslim).
Hadis ini menegaskan bahwa menjaga lingkungan dari kemungkaran adalah tanggung jawab bersama.
Keempat, negara wajib menerapkan hukum yang tegas dan adil. Dalam Islam, sanksi tidak hanya bersifat menghukum, tetapi juga berfungsi sebagai pencegah (zawajir) dan penebus (jawabir). Rasulullah ﷺ bersabda:
“Sesungguhnya yang membinasakan umat sebelum kalian adalah, jika orang terpandang mencuri mereka membiarkannya, tetapi jika orang lemah mencuri mereka menegakkan hukuman atasnya.” (HR. Bukhari dan Muslim).
Hadis ini menekankan pentingnya keadilan hukum tanpa tebang pilih.
Kasus pelajar yang menjadi pengedar sabu seharusnya menyadarkan kita semua bahwa masalah ini bukan sekadar persoalan kriminalitas, melainkan krisis sistemik. Tanpa perbaikan mendasar yang menjadikan syariat Islam sebagai landasan, generasi akan terus berada dalam ancaman. Sudah saatnya kita kembali kepada sistem yang mampu menghidupkan nilai-nilai Islam dalam kehidupan, menjaga akal, jiwa, moral, serta masa depan umat. ***