Tanjung Jabung Barat (NN).– Polemik perpanjangan Hak Guna Usaha (HGU) PT Dasa Anugerah Sejati (PT DAS) yang berakhir pada Desember 2023 masih menyisakan bara konflik. Kewajiban perusahaan untuk menyerahkan 20 persen lahan dari total sekitar 9.077 hektare kepada masyarakat sembilan desa terdampak belum juga tuntas. Hingga kini, Desa Badang menjadi satu-satunya wilayah yang belum menemukan titik penyelesaian.
Warga Desa Badang dengan tegas menolak skema yang ditawarkan perusahaan karena dinilai menyimpang dari hasil perundingan awal dan ketentuan kompensasi yang ditetapkan oleh Dirjen Perkebunan RI. Skema tersebut dianggap tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku. Penolakan masyarakat memuncak pada 29 Desember 2023, ketika ratusan warga menggelar aksi damai di area perkebunan PT DAS. Mereka didampingi oleh Kepala Desa Badang, Mawardi, serta kuasa hukum desa, Mike Mariana Siregar.
Dalam aksi itu, muncul pernyataan mengejutkan dari Ridwan, Pjs. Kepala Dinas Perkebunan Tanjung Jabung Barat saat itu. Di hadapan massa di pos keamanan PT DAS, Ridwan mengungkapkan bahwa “jauh-jauh hari HGU PT DAS telah diteken oleh Menteri ATR/BPN dan sudah diperpanjang.”
Pernyataan tersebut langsung memicu gelombang protes dari masyarakat dan kuasa hukum desa. Pasalnya, pernyataan itu justru menimbulkan pertanyaan besar:
- Mengapa HGU bisa diperpanjang jika kewajiban 20 persen lahan belum disepakati?
- Apa dasar Kementerian ATR/BPN memperpanjang izin tanpa penyelesaian konflik?
- Apakah ada intervensi atau praktik penyimpangan dalam proses perpanjangan HGU PT DAS?
Isu ini pun menjadi sorotan publik dan sempat trending di berbagai media lokal maupun nasional. Berdasarkan informasi yang beredar, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) disebut telah menaruh perhatian serius terhadap kasus ini.
Bagi masyarakat Desa Badang, kejanggalan dalam proses perpanjangan HGU bukan semata soal hak atas 20 persen lahan, tetapi juga menyangkut transparansi dan dugaan permainan kepentingan antara perusahaan, pemerintah daerah, dan pihak ATR/BPN.
Kini, konflik lahan antara masyarakat sembilan desa dengan PT DAS bukan hanya menjadi beban bagi pemerintah daerah dan perusahaan, tetapi juga berpotensi menyeret sejumlah pejabat ke ranah hukum.
“Kami menuntut keadilan. Kalau hak kami diabaikan, jelas ada yang bermain di belakang layar,” tegas perwakilan masyarakat Desa Badang.
Informasi yang beredar bahkan menyebut bahwa Kementerian ATR/BPN telah memberikan perpanjangan HGU PT DAS sejak tahun 2005. Hal ini memunculkan kecurigaan publik: bagaimana mungkin perpanjangan diberikan jauh sebelum masa berlaku HGU berakhir pada 31 Desember 2023? Dugaan adanya “permainan” kebijakan di balik keputusan tersebut pun tak bisa dihindari.
Kasus ini menjadi ujian serius bagi Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Barat, BPN, hingga Kementerian ATR/BPN RI. Publik kini menanti: apakah keberpihakan mereka ada di sisi rakyat atau korporasi. Semua mata kini tertuju pada KPK RI, yang diharapkan segera mengungkap dugaan penyimpangan dalam perpanjangan HGU PT DAS. ***