KAB. BANDUNG (NN).-Pengamat kebijakan publik dan hukum administrasi, Rudiana, S.H., menegaskan bahwa pengurangan atau penyesuaian tunjangan kinerja ASN tanpa dasar hukum dan sosialisasi yang jelas dapat menimbulkan implikasi hukum serius.
Tunjangan kinerja atau tukin bagi ASN di Kabupaten Bandung yang disesuaikan dalam penghematan anggaran 30% dapat memiliki dampak hukum yang signifikan. Menurut Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, ASN berhak menerima gaji, tunjangan, dan fasilitas. Pemotongan tunjangan kinerja tanpa dasar hukum yang jelas dapat dianggap sebagai penyalahgunaan wewenang dan dapat dikenai sanksi administratif atau pidana ¹.
Dampak Hukum:
- Penyalahgunaan Wewenang: Pemotongan tunjangan kinerja tanpa dasar hukum dapat dianggap sebagai penyalahgunaan wewenang dan dapat dikenai sanksi pidana.
- Penggelapan: Pemotongan tunjangan kinerja tanpa dasar hukum juga dapat dianggap sebagai penggelapan dan dapat dikenai sanksi pidana.
- Sanksi Administratif: Pemotongan tunjangan kinerja tanpa dasar hukum dapat dikenai sanksi administratif, seperti penundaan kenaikan gaji atau penurunan pangkat.
Peraturan yang Berlaku:
- Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara: Mengatur hak-hak ASN, termasuk hak menerima gaji, tunjangan, dan fasilitas.
- Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil: Mengatur manajemen pegawai negeri sipil, termasuk ketentuan tentang tunjangan kinerja.
- Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 061-5449 Tahun 2019 tentang Tata Cara Persetujuan Menteri Dalam Negeri terhadap Tambahan Penghasilan Pegawai ASN di Lingkungan Pemerintah Daerah: Mengatur tata cara persetujuan menteri dalam negeri terhadap tambahan penghasilan pegawai ASN di lingkungan pemerintah daerah.
Dalam kasus ini, Pemda Kabupaten Bandung harus memastikan bahwa pemotongan tunjangan kinerja dilakukan dengan sosialisasi dan dasar hukum yang jelas dan sesuai dengan peraturan yang berlaku. Jika tidak sosialisasi maka dapat dianggap sebagai penyalahgunaan wewenang dan dapat dikenai sanksi administratif atau pidana.
Pemkab Bandung Klarifikasi: Bukan Pemotongan, tapi Penyesuaian
Sementara itu, Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Bandung, Yana Rosmiyana, S.H., M.H., menegaskan bahwa tidak ada pemotongan tunjangan sebagaimana diberitakan. Ia menjelaskan bahwa yang terjadi adalah penyesuaian anggaran akibat kondisi keuangan daerah.
“Capaian fiskal kita saat ini baru sekitar 76 persen, jadi memang harus dilakukan penyesuaian terhadap belanja daerah, termasuk tunjangan kinerja. Tapi perlu ditegaskan, ini bukan pemotongan—melainkan penyesuaian dengan kemampuan keuangan daerah,” terang Yana.
Ia menambahkan, tunjangan kinerja bukan bersifat wajib, melainkan dapat diberikan sesuai kemampuan keuangan pemerintah daerah.
“Intinya tidak ada pemotongan sepihak. Penyesuaian ini dilakukan demi efisiensi anggaran dan menjaga stabilitas keuangan daerah,” tambahnya.
Kebijakan efisiensi anggaran tersebut, kata Yana, juga berlaku untuk berbagai pos belanja lain seperti belanja barang dan operasional pemerintah daerah.
Pernyataan serupa disampaikan oleh Sekretaris BKAD Kabupaten Bandung, Asep Setiyadi, S.E., M.Si., yang menegaskan bahwa Tukin ASN tidak dipotong, melainkan disesuaikan dengan kondisi anggaran.
Pemerintah Kabupaten Bandung berharap seluruh ASN dapat memahami kondisi fiskal daerah saat ini dan tetap menjaga semangat kerja dalam memberikan pelayanan publik terbaik bagi masyarakat. ***