REGIONAL

Dugaan Penjualan Bibit Ikan Tanpa Nota dan Operasional di Hari Libur di UPT Benih Ikan Sumedang

Foto FAJAR Pewarta | FAJAR • 01 May 2026
Dugaan Penjualan Bibit Ikan Tanpa Nota dan Operasional di Hari Libur di UPT Benih Ikan Sumedang

SUMEDANG (NN).- Dugaan praktik penjualan bibit ikan tanpa disertai nota resmi serta operasional pelayanan di luar hari kerja mencuat di lingkungan UPT Benih Ikan Sumedang, lokasi di Padasuka. Temuan ini memunculkan pertanyaan terkait transparansi pengelolaan pendapatan dan kepatuhan terhadap prosedur administrasi.

Berdasarkan hasil penelusuran dan keterangan yang dihimpun, Nusanantara News dan Lensa News, aktivitas penjualan bibit ikan disebut tetap berjalan meski di hari libur. Selain itu, transaksi diduga tidak selalu dilengkapi bukti pembayaran resmi (nota), yang seharusnya menjadi bagian penting dalam akuntabilitas keuangan, terutama karena berkaitan dengan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Kepala UPT Benih Ikan Sumedang, Asep Kurniawan, dalam keterangannya mengisyaratkan bahwa penjualan dilakukan secara fleksibel, selama stok ikan tersedia. Ia juga menyinggung bahwa target PAD menjadi salah satu faktor pendorong tetap berlangsungnya penjualan.

“Yang penting masuk kas, masuk PAD,” ujarnya, Senin 27 April 2026 kemarin.

Ia menambahkan bahwa tidak ada sistem kuota dalam penjualan. Pembelian disebut bisa dilakukan dalam berbagai jumlah, mulai dari skala kecil hingga besar, selama persediaan masih ada.

Namun, pernyataan tersebut justru menimbulkan sejumlah pertanyaan. Ketiadaan sistem kuota dan fleksibilitas penjualan tanpa batas waktu dinilai rawan menimbulkan celah penyimpangan, terlebih jika tidak dibarengi dengan administrasi yang tertib, seperti penerbitan nota resmi pada setiap transaksi.

Sumber lain menyebutkan bahwa tekanan pencapaian target PAD membuat operasional cenderung dipaksakan tetap berjalan, bahkan tanpa mempertimbangkan kondisi teknis di lapangan. Hal ini berpotensi berdampak pada kualitas layanan serta tata kelola keuangan.

“Target terus naik, tapi kadang tidak melihat kondisi di lapangan,” ungkap sumber tersebut.

Sementara Kepala Dinas Peternakan dan Perikanan Asep Aan didampingi Kabid Rudi mengatakan seolah-olah mengizinkan untuk penjualan benih ikan pada hari libur.

Terkait tidak pakai nota jawabannya mengawur dan tidak transparan.

Pakar tata kelola keuangan daerah menilai bahwa setiap transaksi yang berkaitan dengan PAD wajib tercatat dan memiliki bukti sah, guna mencegah potensi kebocoran dan memastikan transparansi. Tanpa nota resmi, potensi penyimpangan menjadi sulit dilacak.

Kasus ini diharapkan menjadi perhatian instansi terkait untuk segera melakukan audit dan klarifikasi, guna memastikan bahwa seluruh proses penjualan bibit ikan berjalan sesuai aturan dan tidak merugikan keuangan daerah.***

Bagikan Berita Ini: