PERISTIWA

Bau Busuk MBG di Cikancung: Limbah Dibuang Liar, Indikasi Penyimpangan Anggaran Menguat

Foto AYIN T SURYANA Pewarta | AYIN T SURYANA • 10 February 2026
Bau Busuk MBG di Cikancung: Limbah Dibuang Liar, Indikasi Penyimpangan Anggaran Menguat

Kab. Bandung (NN).–Program nasional Makan Bergizi Gratis (MBG) yang dikelola melalui Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di salah satu wilayah Kecamatan Cikancung kembali menuai sorotan tajam dari masyarakat. Warga mengeluhkan dugaan pembuangan limbah dan sampah dapur MBG secara sembarangan di area terbuka yang berdekatan dengan permukiman Perumahan Hegarmanah Asri.

Pantauan di lokasi menunjukkan adanya tumpukan sisa makanan, plastik kemasan, serta kardus operasional SPPG yang dibuang begitu saja di lahan terbuka, hanya berjarak sekitar 150 meter dari rumah warga. Kondisi tersebut menimbulkan bau menyengat, banyak lalat, serta kekhawatiran akan pencemaran lingkungan dan ancaman kesehatan, terutama bagi anak-anak.

“Baunya sangat menyengat, terutama pada siang hari. Lalat juga banyak. Kami khawatir berdampak pada kesehatan anak-anak,” ujar salah seorang warga yang enggan disebutkan namanya.

Ia juga menyoroti penggunaan kendaraan operasional pengangkut MBG yang diduga digunakan untuk membuang sampah tersebut.

Warga Perumahan Hegarmanah Asri menegaskan bahwa masyarakat tidak menolak program MBG, namun menolak keras apabila pelaksanaannya justru mengorbankan kesehatan dan lingkungan sekitar.

“Programnya bagus, tapi kalau sampahnya dibuang sembarangan, kami yang menanggung dampaknya. Ini tidak bisa dibiarkan,” tegas warga lainnya.

Ketua Karang Taruna Desa Hegarmanah, M. Yakub alias Mang Kukuh, menilai praktik tersebut berpotensi melanggar peraturan perundang-undangan. Ia mengacu pada Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, khususnya Pasal 60, yang melarang pembuangan limbah ke media lingkungan tanpa izin, serta Pasal 98 dan 99 yang mengatur sanksi pidana dan denda bagi pelaku pencemaran lingkungan.

Selain itu, Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah, Pasal 29 ayat (1) huruf e, secara tegas melarang pembuangan sampah tidak pada tempat yang telah ditentukan.

“Padahal seluruh dapur MBG sudah difasilitasi dengan TPS 3R yang berlokasi di Kampung Cirungki. Namun hingga saat ini, baru empat dapur MBG yang membuang sampah ke TPS 3R tersebut. Lalu 11 dapur lainnya membuang ke mana?” tegas Mang Kukuh.

Sorotan semakin menguat karena dalam operasional dapur MBG seharusnya terdapat alokasi anggaran khusus untuk pengelolaan sampah dan limbah, termasuk biaya pengangkutan dan kerja sama dengan pengelola sampah resmi. Namun, fakta di lapangan menunjukkan limbah justru dibuang secara liar di dekat permukiman warga.

Kondisi tersebut memunculkan dugaan kuat adanya indikasi penyimpangan anggaran atau tidak digunakannya dana pengelolaan limbah sebagaimana mestinya.

Koordinator Aktivis Masyarakat Independen GERMASI, Wahdi Syarif, menilai persoalan ini tidak bisa lagi dianggap sebagai kelalaian biasa, melainkan harus ditelusuri sebagai dugaan penyalahgunaan anggaran negara.

“Dalam operasional MBG pasti ada komponen biaya pengelolaan sampah dan limbah. Jika sampah dibuang sembarangan, patut diduga anggaran tersebut tidak digunakan sesuai peruntukannya. Ini harus diaudit,” tegas Wahdi.

Ia mendesak Satgas MBG dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk segera melakukan pemeriksaan khusus terhadap operasional SPPG di Kecamatan Cikancung, termasuk menelusuri alur anggaran pengelolaan limbah dapur MBG.

“Jangan sampai program nasional yang mulia ini justru menjadi ladang penyimpangan di daerah. Jika benar ada anggaran tetapi limbah tetap dibuang liar, ini indikasi kuat ada yang tidak beres,” pungkasnya. ***

Bagikan Berita Ini: